memphisgundown.org – Telah dikonfirmasi bahwa Letnan Satu (Letda) R, seorang anggota TNI AD, resmi ditahan sehubungan dengan penggunaan dana satuan Brigade Infanteri 3/TBS sejumlah Rp876 juta untuk aktivitas judi online. Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang, Kepala Penerangan Kostrad, mengungkapkan bahwa langkah penahanan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penahanan Letda R diumumkan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni, sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan. “Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Hendhi dalam sebuah pernyataan.
Investigasi awal menunjukkan bahwa Letda R diduga kuat telah menyalahgunakan dana tersebut untuk berjudi online. Sebagai tindak lanjut, Letda R diminta untuk mengembalikan keseluruhan dana yang telah digunakan. “Tersangka telah menyatakan kesediaan untuk mengganti seluruh dana yang telah digunakan,” tambah Hendhi.
Hendhi juga menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik offline maupun online, merupakan pelanggaran terhadap hukum serta kode etik militer. Setiap anggota prajurit yang terlibat dalam aktivitas judi online akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan, Kostrad berinisiatif untuk meningkatkan kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang dampak negatif dari perjudian online. Selain itu, peningkatan pengawasan internal juga menjadi prioritas, dengan tujuan untuk mendeteksi dan menangani setiap pelangaran secara cepat dan efektif. Hendhi menutup pernyataannya dengan menekankan komitmen Kostrad untuk menjaga integritas dan disiplin di kalangan prajuritnya.