memphisgundown.org – Tingginya jumlah calon jemaah haji Indonesia yang mengalami penipuan dengan janji perjalanan haji tanpa antrian telah menjadi perhatian serius. Banyak dari mereka bahkan terancam dipulangkan karena tidak memiliki dokumen tasreh haji yang sah, setelah mengeluarkan biaya yang signifikan.
Muhammad Iqbal Muhajir, Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), memberikan beberapa petunjuk penting. Asphurindo, sebagai bagian dari konsorsium penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tahun ini, menekankan pentingnya memilih penyelenggara haji yang memiliki izin resmi dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut Iqbal, keabsahan travel haji dapat dikenali dari kepemilikan BPIH mereka. “Jika penyelenggara tidak memiliki BPIH, itu adalah indikator jelas bahwa mereka tidak resmi,” ujar Iqbal ketika diwawancarai di Media Center Haji pada Kamis (13/06/2024). Iqbal menyebutkan bahwa tarif awal BPIH adalah sekitar USD 4.000 atau setara dengan Rp 65.112.000.
Iqbal menambahkan bahwa calon jemaah juga harus memastikan adanya kuota, termasuk visa mujamalah dan visa furoda, serta memeriksa ketersediaan BPIH yang dimaksud. “Semua jemaah haji resmi mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Jika ini tidak ada, maka itu menunjukkan indikasi haji ziarah,” jelasnya.
Calon jemaah dapat memanfaatkan aplikasi haji pintar dari Kementerian Agama untuk mencari informasi penyelenggara haji khusus yang resmi. Aplikasi ini menyediakan daftar nama-nama PIHK yang sah.
Selain itu, Iqbal mengapresiasi upaya aparat keamanan Arab Saudi yang telah menyisir jemaah dengan visa non-haji. Ia menegaskan bahwa PIHK resmi di Indonesia tidak terlibat dalam penjualan visa non-haji. “Yang menjual visa non-haji biasanya adalah travel nakal yang tidak terdaftar sebagai PIHK. Sebaliknya, PIHK yang resmi, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, hanya menjual haji khusus yang merupakan kuota dari Kementerian Agama dan visa furoda mujamalah yang juga resmi,” terang Iqbal.
Iqbal menuturkan bahwa asosiasi secara aktif membina PIHK untuk menghindari penjualan visa non-haji. “Alhamdulillah, sejauh ini situasi cukup baik, terutama dengan adanya tambahan kuota 27 ribu, kami berharap tidak ada lagi PIHK yang terlibat dalam penjualan visa non-haji,” pungkasnya.