memphisgundown.org

memphisgundown.org – Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) telah menetapkan aturan penting yang harus diikuti oleh calon-calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf t dari UU Pilkada menyatakan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Kepala Desa atau jabatan serupa diharuskan mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Lebih lanjut, UU Pilkada juga mengatur bahwa pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib berhenti dari jabatannya jika berkeinginan maju dalam Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya untuk dapat ikut serta dalam Pilkada.

Selain ketentuan pengunduran diri, UU Pilkada juga melarang aparatur sipil negara, anggota Polri, dan anggota TNI untuk terlibat dalam kampanye politik, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b.

Syarat-syarat pencalonan kepala daerah lainnya yang diatur dalam UU Pilkada mencakup minimal pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau setara, serta usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota atau bupati.

Sebelumnya, terdapat informasi yang beredar mengenai Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakapolda Aceh yang masih aktif di Polri, yang mendaftar sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dalam Pilkada 2024. Berkas pendaftarannya telah diserahkan ke kantor DPP Partai Aceh di Banda Aceh. Armia menyatakan masih aktif di Polri dan akan pensiun pada bulan Oktober 2024. Informasi tentang pencalonan dan pensiun tersebut juga telah disampaikan Armia ke Mabes Polri.