memphisgundown.org

memphisgundown.org – Plt. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan respons atas kritik yang diberikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok, mengenai penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Heru menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.

Heru menyatakan bahwa jika warga Jakarta telah pindah dan berdomisili di luar Jakarta, seringkali terjadi kasus dimana alamat mereka digunakan oleh orang yang tidak dikenal. Hal ini juga berimplikasi pada pengusaha atau pengelola rumah kontrak yang merasa dirugikan karena warga yang memiliki KTP di Jakarta namun tidak lagi tinggal di sana.

Selain itu, Heru juga menyoroti masalah warga yang telah meninggal dunia namun belum dilaporkan kepada perangkat RT/RW setempat. Ini menjadi masalah ketika terjadi kecelakaan dan alamat yang tercantum di KTP tidak sesuai dengan lokasi yang sebenarnya, menyulitkan upaya memberitahu keluarga yang terkena.

Heru menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan aturan yang ada. “Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” tegas Heru.

Sebelumnya, Ahok mengkritik langkah Pemprov DKI yang akan menonaktifkan puluhan ribu NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Dia menilai hal itu akan merepotkan masyarakat karena penonaktifan NIK akan berdampak pada hal-hal lain.

Ahok berpendapat bahwa kepemilikan rumah merupakan faktor penting. Jika seseorang tidak memiliki rumah di Jakarta dan telah pindah, maka orang tersebut harus mengubah KTPnya. Namun, jika seseorang memiliki dua rumah, termasuk di Jakarta, maka orang tersebut harus memilih.

Ahok juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak penting dan menyinggung kebijakannya sendiri saat memimpin Jakarta, yaitu tidak mengganti nama-nama jalan di Jakarta karena hal itu akan menambah biaya dan merepotkan warga.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kemendagri. Penonaktifan tersebut meliputi 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di RT yang sudah tidak lagi ada.

Heru menjelaskan bahwa salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah untuk melindungi warga dari masalah kriminalitas perbankan. Penertiban data kependudukan sesuai domisili merupakan tindakan lanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam merespons keluhan-keluhan warga.