memphisgundown.org

memphisgundown.org – Seorang pemuda berinisial AS (20), warga Legokcili, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MS (37). Kejadian ini berawal dari perkenalan mereka melalui sebuah aplikasi kencan online dan berujung pada kekerasan fisik yang dilakukan di sebuah tempat kos di Ambukembang, Kedungwuni, Pekalongan.

Kronologi Penganiayaan yang Terjadi di Kamar Kos

Menurut keterangan Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, insiden tersebut terjadi pada malam hari tanggal 7 April di kamar kos tempat korban tinggal, yang berasal dari Kecamatan Karangdadap. Tidak lama setelah kejadian, AS berhasil ditangkap oleh kepolisian saat berada di rumahnya, kurang dari 24 jam setelah melakukan tindak kejahatan.

Tindakan Cepat Kepolisian dalam Mengamankan Pelaku

“Alhamdulillah, pelaku dapat kita amankan dalam waktu kurang dari satu hari,” ujar AKBP Wahyu Rohadi dalam keterangannya kepada detikJateng, di sela-sela persiapan apel takbir di Mapolres Pekalongan.

Upaya Pembunuhan dan Pencurian oleh Pelaku

Pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga berusaha untuk menghilangkan nyawa korban serta mengambil ponsel miliknya. AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, “Ada upaya pembekapan, penusukan di leher dan perut, serta pelaku juga mencoba mencekik korban dengan kain.”

Motif di Balik Tindakan Kejam

Dilaporkan bahwa AS merasa tersinggung oleh perkataan korban, yang menyebabkan tindakannya. “Pelaku merasa sakit hati akibat ucapan korban yang memintanya tidak berlama-lama karena korban masih menantikan pelanggan lain,” terang AKBP Wahyu.

Hubungan Antara Pelaku dan Korban

Kapolres Pekalongan menambahkan bahwa hubungan antara AS dan MS tidak lebih dari sekadar transaksi yang terjadi melalui aplikasi MiChat, tanpa ada keterikatan pribadi sebelumnya.

Kondisi Korban dan Perawatan yang Dijalani

MS, korban dari tindak kekerasan ini, saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSI Pekajangan setelah mengalami penusukan dengan gunting dan pisau pada bagian leher dan perut.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku

AS kini menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya, dengan pasal 338 dan 365 KUHP tentang penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, yang dapat membawanya pada hukuman penjara hingga 15 tahun.